Sobat, Anda tentu masih ingat akan polemik
tentang Ibu Susan yang non Muslim menjadi Lurah Lenteng Agung Jakarta Selatan
atau Bapak Ahok yang menggantikan posisi Bapak Jokowi sebagai Gubernur DKI
Jakarta. Pro kontra akan kepemimpinan mereka selalu diliput oleh media masa.
Benarkah memilih pemimpin non Muslim itu haram? Mari kita ikut menyelam samudera
pemikiran dari salah satu tokoh NU Bapak Akhmad Sahal yang dimuat di Majalah
Tempo edisi 16 Agustus 2012.
Benarkah memilih pemimpin non muslim haram?
Setidaknya begitulah pendapat sebagian kalangan Islam seperti yang mengemuka
dalam kisruh isu SARA di pemilukada DKI akhir-akhir ini. Dalil Al-Qur’an yang
mereka pakai di antaranya adalah surah Ali Imran 28 dan Al Ma’idah 51. Dalam
terjemahan Indonesia, ayat terakhir berbunyi : “Hai Orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian
mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu
mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk
golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang
yang zalim.”
Kata “pemimpin-pemimpin” pada ayat di atas adalah
terjemahan dari kata ‘auliya’. Pertanyaannya, tepatkah terjemahan tersebut?
Coba kita telusuri terjemahan ayat ini dalam bahasa Inggris. Yusuf Ali dalam The
Meaning of the Holy Qur’an menerjemahkan auliya’ dengan friends and
protectors (teman dan pelindung). Muhammad Asad dalam The Message of
the Qur’an dan M.A.S Abdel Haleem dalam The Qur’an sama-sama
menerjemahkannya dengan allies (sekutu). Bagaimana dengan penerjemah
Inggris yang lain? Muhammad Marmaduke Pickthal dalam The Glorious Qur’an
mengalihbahaskan kata auliya’ menjadi friends. Begitu juga N.J. Dawood dalam The Koran
dan MH. Shakir dalam The Qur’an. Sedangkan berdasar The Qur’an
terjemahan T.B. Irving, auliya’ diartikan sebagai sponsors.
Walhasil, tak satupun terjemahan Inggris yang
saya sebutkan tadi mengartikan auliya’ sebagai “pemimpin.” Dan secara bahasa
Arab, versi terjemahan Inggris ini agaknya lebih akurat. Perlu diingat, kata
auliya’, bentuk jamak dari waliy, bertaut erat dengan konsep wala’
atau muwalah yang mengandung dua arti: satu, pertemanan dan aliansi;
kedua proteksi atau patronase (dalam kerangka relasi patron-klien).
Karena itulah agak mengherankan ketika dalam
terjemahan Indonesia pengertian auliya’ disempitkan, kalau bukan didistorsikan,
menjadi “pemimpin”, yang maknanya mengarah pada pemimpin politik. Bisa jadi
karena kata tersebut dianggap berasal dari akar kata wilayah, yang memang
artinya kepemimpinan atau pemerintahan.
Selintas masuk akal. Tapi kalau kita perhatikan
lebih teliti, akan kelihatan bahwa anggapan ini tidak tepat. Mengapa? Kalau
memang kata auliya’ bertolak dari kata wilayah, mestinya kata itu disertai
dengan preposisi ‘ala. Dengan begitu, kalau QS 5:51 berbunyi ba’dhuhum
auliya’ ‘ala ba’dh, auliya’ pada ayat tersebut bermakna pemimpin.Tapi ternyata redaksi ayat tersebut
berbunyi ba’dhuhum auliya’u ba’dh, tanpa kata ‘ala setelah auliya’.
Jadi tidak pas kalau akar katanya wilayah. Yang tepat, seperti sudah saya sebut
di atas, adalah wala. ’Singkat kata, penerjemahan auliya’ sebagai pemimpin
terbukti tak berdasar.
Lantas bagaimana kita mesti memahami ayat wala’
seperti QS 5:51 dan QS 3:28 yang secara harfiah melarang kaum mu’min untuk
menjalin pertemanan dan aliansi dengan kaum non muslim, apalagi minta
perlindungan dari mereka? Apakah ini larangan yang berlaku mutlak atau
situasional? Memahami ayat tersebut secara literer dan berlaku mutlak di
manapun dan kapanpun akan sangat bermasalah. Ada tiga alasan.
Pertama, makna harfiah ayat itu bertentangan
dengan ayat lain yang justru menyatakan kebalikannya. Misalnya ayat yang menghalalkan
laki-laki muslim menikah dengan perempuan Yahudi atau Kristen. Dalam ayat yang
sama juga ditegaskan bolehnya kaum muslim untuk memakan makanan mereka, dan
sebaliknya (Q 5:5) Selain itu, ada juga ayat lain yang menegaskan bahwa Allah
tidak melarang umat Islam untuk “berbuat baik dan berlaku adil” terhadap
pemeluk agama lain yang tidak memerangi mereka dan mengusir dari tanah
kelahiran mereka (QS: 8).
Kedua, Nabi sendiri pernah menjalin aliansi dan
meminta perlindungan dari kalangan non Muslim. Kita ingat cerita hijrah para
Sahabat ke Abessina (Habasyah) yang saat itu diperintah oleh seorang raja
Kristen. Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi pernah meminta perlindungan kepada
non muslim. Ketika di Madinah, Rasulullah memelopori pakta aliansi dengan komunitas
Yahudi kota itu dalam bentuk Piagam Madinah. Bahkan pada level personal,
Nabi bermertuakan orang Yahudi, yakni dari istrinya Sofiah binti Huyai.
Ketiga, kalau QS 3:28 dan QS 5:51 dipahami secara
harfiah dan mutlak, lalu bagaimana dengan pendirian Republik Indonesia yang dalam arti tertentu merupakan hasil
kerjasama antara kaum muslim dengan pemeluk agama lain? Kasus lain:
bagaimana dengan keterlibatan negara-negara Islam di PBB yang nota bene
terdiri dari banyak negara non muslim sedunia? Bagaimana pula dengan Saudi
Arabia, negara yang tak mungkin berdiri tanpa sokongan dari imperialisme
Inggris untuk menghancurkan Khilafah Utsmaniyah pada awal abad 20? Sampai
sekarang pun kita tahu Saudi mendapat perlindungan dari Amerika Serikat.
Bukankah semua itu termasuk dalam kategori menjadikan non muslim sebagai
auliya’? Berarti haram? Oh alangkah absurdnya jalan pikiran semacam ini!
Karena itulah ayat tersebut mesti ditafsirkan
secara kontekstual. Penerapannya pun tak bisa sembarangan. Di sini ada baiknya
saya mengutip Rashid Rida. Menurutnya, ayat-ayat
pengharaman aliansi dengan, dan minta proteksi dari non muslim sejatinya
hanyalah berlaku untuk non muslim yang nyata-nyata memerangi kaum muslim.
Aliansi yang dilarang juga yang nyata-nyata merugikan kepentingan umat Islam
(Tafsir Al Manar, Vol.3, 277).
Pandangan Rida ini juga sejalan dengan pendapat
Fahmi Huwaydi, pemikir Islam kontemporer dari Mesir. Dalam karyanya Muwathinun
La Dimmiyyun (Warga Negara, Bukan Dzimmi) Huwaydimenyatakan bahwa Islam
sejatinya tidak melarang umatnya untuk membangun solidaritas kebangsaan yang
berprinsip kesetaraan dengan non muslim, khususnya Kristen Koptik di Mesir.
Ayat wala’/muwalah, di mata Huwaydi, mestinya tidak dilihat sebagai larangan
terhadap solidaritas semacam itu. Ayat 5: 51, misalnya, sebenarnya diarahkan
kepada kaum munafiq yang ternyata membantu pihak non muslim yang kala itu
berperang dengan umat Islam.
Dengan kata lain, dalam pandangan Rashid Rida dan
Fahmi Huwaydi, QS 3:28 dan QS 5:51 tidak berlaku secara mutlak, melainkan
situasional. Artinya, larangan menempatkan non muslim sebagai sekutu atau protektor
hanya berlaku manakala pihak non muslimnya jelas-jelas memerangi umat Islam.
Adapun jika mereka tidak seperti itu, maka berarti larangan tadi otomatis tidak
berlaku.
Menarik untuk dicatat, argumen Rida dan Huwaydi
ini sebenarnya bisa dipakai juga untuk membantah klaim sejumlah kalangan Islam
yang bergeming untuk memaknai kata auliya’ dalam QS 3:28 dan 5:51 dengan
bersandar pada terjemahan Indonesia yang saya kutip di awal tulisan, yakni
sebagai “pemimpin.” Dengan demikian, mereka tetap ngotot untuk mengharamkan
memilih pemimpin non-muslim.Terhadap mereka kita bisa katakan bahwa ayat
tersebut tidaklah berlaku mutlak melainkan situasional. Artinya, larangan
menjadikan non-muslim sebagai pemimpin berlaku manakala si non muslim tersebut
nyata-nyata memerangi umat Islam. Di luar itu, larangan tersebut tidak
berlaku.
Tapi lepas dari itu, kalaupun auliya’ tetap
diartikan sebagai “pemimpin,” penerapan QS 3:28 dan 5:51 untuk konteks
Indonesia modern juga salah sasaran. Perlu diingat, negara kita berbentuk republik
yang menerapkan demokrasi langsung, sesuatu yang sama sekali tidak dikenal
dalam sistem politik Islam klasik. Dalam sistem politik Islam klasik yang
lazimnya berbentuk kerajaan, otoritas kepemimpinan yang dipegang khaliafah
didasarkan pada legitimasi kuasa dari Tuhan, bukan dari rakyat.
Pemimpin dianggap sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi, dengan kekuasan yang absolut. Tidak ada yang namanya pembagian
kekuasaan a la Trias Politica sehingga sang pemimpin memegang kekuasaan
tertinggi dalam ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif sekaligus. Dengan
kata lain, kepemimpinan dengan model “Daulat Tuanku.” Ini secara diametral berbeda dengan sistem
republik yang menganut asas kepemimpinan bersendi “Daulat Rakyat.”Di sini
pemimpin bukanlah pemegang kedaulatan tertinggi, karena legitimasinya justru
berasal dari rakyat yang memberinya mandat melalui pemilu. Kekuasaannya tidak
tak terbatas, karena ia bekerja dalam sistem demokrasi yang menerapkan
pembagian kekuasaan. Dalam sistem semacam ini, presiden atau gubernur
hanyalah pemegang kuasa eksekutif saja alias “hanya” pelaksana. Sebagai
pemimpin, ia hanya berkuasa sepertiga.
Dengan demikian, kalau memang pemimpin non-muslim
hukumnya haram, mestinya penerapannya untuk konteks negara kita bukan hanya
berlaku untuk lembaga eksekutif saja, melainkan juga legislatif dan yudikatif.
Ini karena kepemimpinan dalam sistem republik modern bukanlah bersifat personal
melaiankan kolektif dan sistemik.Tapi
kalau itu dilakukan, maka sejatinya yang diharamkan bukan hanya memilih pemimpin
non muslim, melainkan juga bisa mengarah pada pengharaman terhadap republik
kita.
Hal lain, kalau memang dipimpin oleh non Muslim
hukumnya haram, bagaimana dengan umat Islam yang menjadi warga negara di India,
Amerika atau Eropa? Apakah mereka semuanya berdosa hanya karena jadi warga
negara di negara-negara yang dipimpin oleh non muslim? Apakah para pemain bola
seperti Zinedine Zidane, Mesut Oziel, Sami Khedira, Samir Nasri, Ibrahim
Afellay, yang semuanya dipimpin oleh presiden atau perdana menteri non muslim,
harus hijrah ke negara orang tuanya masing-masing di Timur Tengah?
Dengan paparan di atas, saya ingin menunjukkan
bahwa wacana pengharaman pemimpin non-muslim bukan hanya berbahaya karena
membawa kita berkubang dalam isu SARA yang berpotensi memecah belah Indonesia.
Yang tak kalah problematis, wacana tersebut ternyata tidak punya pijakan yang
kokoh dari kacamata Islam itu sendiri, karena pedomannya adalah terjemahan ayat
secara tidak akurat, penafsiran yang sempit, dan penerapan yang salah alamat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar