Senin, 17 November 2014

YATIM DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN

Sobat, apa yang Anda baca berikut ini merupakan inti dari ceramah Bapak Quraish Shihab disaat soft launching Rumah Yatim Mizan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2014. Saya menambahkan beberapa kalimat dan hal ini tidak mudah karena harus merubah dari gaya komunikasi ke dalam bentuk tulisan. Saya berharap apa yang Anda baca dapat menambah wawasan dan kecintaan kita pada kaum dhu’afa.
 
Dari segi bahasa, kata yatim mengandung makna kesendirian. Itu sebabnya permata yang tidak ada bandingannya di sebut ‘yatim’. Potongan ayat ‘alam yajidka yatiman fa awa’ (QS ad-Dhua : 6), oleh beberapa ulama diartikan, “Bukankah engkau telah didapati sendirian (tidak ada satu sosok yang seperti kamu), maka Dia mengayomi”.

Kalau dalam bahasa sehari-hari, hewan yang induknya mati, atau manusia yang bapaknya meninggal dan belum dewasa disebut yatim. Jika kedua orang tua belum meninggal, dia tidak dianggap sendiri. Karena bapaknya akan memberikan perlindungan dan perhatian kepadanya.

Jika kita menganalisa lebih jauh, masalah yang lekat dengan persoalan perlindungan, bukan lagi soal dia bapak masih hidup atau pun sudah tiada. Saya ambil contoh, masalah budak. Masih adakah budak di jaman sekarang? Tentu Anda berkata ya tidak ada donk. Tidak sobat, sebenarnya masih banyak budak saat ini. Masih banyak orang-orang yang terbelenggu saat ini meskipun dalam pengertian budak yang dulu sudah tidak ada.

Dengan demikian, hukum ‘fir-riqab’ (yang terbelenggu), yang dimaksudkan untuk memerdekakan para budak, oleh para ulama diyakini dapat berlaku untuk orang-orang yang terikat kontrak kerja dan tidak bisa terlepas dari kontrak kerja itu, padahal, ia ingin sekali meninggalkan pekerjaannya itu. Mereka boleh diberi zakat dari bagian orang-orang yang terbelenggu (fir-riqab).

Demekian halnya dengan yatim. Kriterianya adalah ada tidaknya perlindungan. Ada yang masih memiliki ibu yang bisa melindunginya. Ada yang memiliki bapak tapi tidak bisa melindunginya. Jika ada yang seperti ini, maka mereka lebih layak dibantu dari pada yang masih punya ibu yang bisa melindunginya.
 
Jadi kita jangan terlalu terpaku dengan definisi kebahasaan tanpa melihat tujuannya. Bisa jadi anak-anak jalanan mempunyai bapak dan ibu, tetapi orang tuanya tidak dapat melindungi anak-anaknya. Maka anak-anaknya tersebut layak bagi kita untuk memberikan perlindungan sepertihalnya kita memberikan perlindungan kepada anak-anak yatim yang telah kehilangan orang tuanya.

Dalam al-Qur’an ada banyak kata yatim. Menariknya, ayat-ayat yang pertama turun menyangkut anak yatim bukan perintah memberikan mereka uang. Ayat-ayat itu turun di Madinah. Sedangkan di Mekah ayat-ayatnya, fa ammal yatiima Falaa taqhar (sebab itu, terhadap anak-anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang), (QS ad-Dhuha : 9).

Lalu di ayat ara’aital ladzi yukazzibu biddin. Fazalika ladzi yadu’ul yatim (tahukah kamu orang yang mendustakan agama. Itulah yang menghardik anak yatim). (QS al-Ma’un : 1-2).

Para sahabat menganggap ayat ini aneh. Hukum orang kafir yang menolak agama biasanya merujuk orang-orang yang tidak mengucap 2 kalimat syahadat. Tapi inilah tinjauan al-Qur’an : “Tahukah kamu siapa yang mendustakan agama?”Allah tidak katakan “yang tidak puasa”, atau “yang tidak berzakat”, melainkan alladzi yadu’ul yatim (orang yang menhgardik anak yatim).
Selanjutnya difirmankan, Wa ammal yatima fala taqhar (sebab itu kepada anak yatim jangan kamu berlakukan sewenang-wenang). Kalla balla tukrimuunal yatim (sekali tidak demikian, sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim).

Artinya apa? Ini mengandung pengertian bahwa Islam menganjurkan kepada kita untuk bekalilah anak-anak yatim itu dengan mengasuh jiwanya terlebih dahulu. Kalau misalnya ada bagi-bagi uang di acara bersama anak yatim, maka berikanlah sedikit supaya tersinggung perasaanya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar